Perangkat Desa Terdiri dari Apa Saja? Simak Penjelasannya di Sini

Perangkat Desa Terdiri dari Apa Saja? Simak Penjelasannya di Sini

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Kamis, 26 Jan 2023 11:13 WIB
Ilustrasi
Foto: detikcom/thinkstock
Jakarta -

Perangkat Desa terdiri dari apa saja? Perangkat Desa termasuk sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Tentang Perangkat Desa telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perangkat Desa.

Untuk diketahui Perangkat Desa termasuk salah satu unsur penyelenggara Pemerintah Desa yang memiliki tugas membantu Kepala Desa dalam menyelenggarakan pemerintahannya. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Lantas apa yang dimaksud dengan Perangkat Desa? Perangkat Desa terdiri dari apa saja? Untuk mengetahui lebih lanjut tentang Perangkat Desa, simak penjelasan dan serba-serbinya berikut ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengertian Perangkat Desa

Apa itu Perangkat Desa? Menurut Pasal 1 Perda No. 2 Tahun 2018, pengertian Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan Kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.

Perangkat Desa adalah salah satu unsur penyelenggaraan kegiatan pemerintahan desa, yang merupakan unsur sangat penting dalam peningkatan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat di desa, sehingga perlu mendapat perhatian dengan mengatur mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian serta keberadaannya.

ADVERTISEMENT

Perangkat Desa Terdiri dari Apa Saja?

Berdasarkan Pasal 2 Perda No. 2 Tahun 2018, Perangkat Desa terdiri dari Sekretariat Desa, Pelaksana teknis, dan Pelaksana Kewilayahan. Berikut ini penjelasannya masing-masing:

1. Sekretariat Desa yang dipimpin oleh Sekretaris Desa dibantu oleh:

  • Kepala Urusan tata usaha dan Umum
  • Kepala Urusan Keuangan
  • Kepala Urusan Perencanaan

2. Pelaksana teknis yang masing-masing dipimpin oleh Kepala seksi terdiri dari:

  • Seksi Pemerintahan
  • Seksi Kesejahteraan
  • Seksi Pelayanan

3. Pelaksana Kewilayahan

Dalam menjalankan tugasnya, masing-masing Kepala urusan dan Kepala Seksi dapat dibantu oleh seorang staf, dengan mempertimbangkan beban kerja dan kemampuan Keuangan Desa.

Hak dan Kewajiban Perangkat Desa

Mengutip dari Pasal 20 Perda No. 2 Tahun 2018 tentang Perangkat Desa, dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Perangkat Desa mempunyai sejumlah hak dan kewajiban. Berikut ini penjelasannya:

Hak-hak Perangkat Desa adalah sebagai berikut:

  • Menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah serta mendapatkan jaminan kesehatan
  • Mendapatkan cuti
  • Mendapatkan perlindungan hukum atas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab yang dilaksanakan.

Kewajiban Perangkat Desa adalah sebagai berikut:

  • Memegang teguh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan
  • Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika
  • Mentaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
  • Melaksanakan prinsip tata pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, professional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari Kolusi, korupsi dan nepotisme
  • Menjalankan kebijakan dan program pemerintahan desa
  • Menjalin kerjasama dan koordinasi dengan sesama perangkat Desa dan seluruh pemangku kepentingan di Desa
  • Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik
  • Memberikan informasi kepada masyarakat Desa.

Demikian penjelasan tentang Perangkat Desa yang terdiri dari Sekretariat Desa, Pelaksana teknis, dan Pelaksana Kewilayahan. Semoga bermanfaat!

(wia/imk)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
Usulkan di sini



Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama POLRI kepada sosok polisi teladan. Usulkan polisi teladan di sekitarmu!
Hide Ads